Mendagri sebut sanksi untuk Kades Hariyono tunggu putusan final
Tjahjo mengimbau, semua pihak harus memegang asas praduga tak bersalah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan proses hukum terhadap Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, belum final. Oleh karena itu, sanksi belum bisa diberikan kepada pamong yang menjadi tersangka pembunuhan aktivis penolak tambang pasir, Salim Kancil.
"Kita masih menunggu penyidikan final oleh kepolisian, khususnya Polda Jatim," ujarnya di gedung Kementerian Menpan RB, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Tjahjo mengimbau, semua pihak harus memegang asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan, setelah ada putusan final atas kasus tersebut, baru pihaknya akan memberikan sanksi.
"Nanti kalau sudah ada keputusan baru kami beri sanksi. Saat ini dia tersangka jadi sementara berhenti, tapi ada sekdes," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai otak pembunuhan tersebut berdasarkan kesimpulan dari penyidik yang terdiri dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.
"Kepala desa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam pasal 338, 340 dan 170 yang diduga sebagai aktor intelektual yang merencanakan, memberi fasilitas dan mempermudah terjadinya tindak pidana tersebut," kata Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Baca juga:
DPRD bakal bentuk Pansus kasus pengelolaan pertambangan di Jatim
Jadi saksi kunci, polisi diminta DPRD Jatim jamin keselamatan Tosan
DPRD desak Bupati Lumajang pidanakan pelaku penambang ilegal
LPSK sambut baik penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar Awar
Buntut kematian Salim Kancil, penambangan pasir di Lumajang ditutup