LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat

Mendagri sebut putusan MA soal eks napi korupsi boleh nyaleg sudah mengikat. Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

2018-09-17 18:01:53
Mendagri
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pecalegan. Menurut Tjahjo keputusan MA bersifat mengikat.

"Ya keputusan MA kan sudah mengikat, itu saja sudah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(17/9).

Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement

"Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA walaupun mengimbau kepada masing-masing partai politik kan semangat sejak kita membahas di UU tetapi aturan hukumnya ya sudah, sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan mantan napi korupsi ke KPU. Termasuk tindak lanjut eks napi korupsi yang telah dicoret sebelumnya. Penanganan itu masih bisa dilakukan hingga 20 September mendatang.

"Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).

Baca juga:
MA kirim salinan putusan eks koruptor nyaleg ke KPU malam ini
PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif
Koruptor boleh jadi caleg, KPK ingatkan 'Kalau korupsi lagi, bisa dihukum mati'
MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.