LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri: Peran Kejaksaan dalam Pemilu 2019 Strategis

Hal itu diungkapkannya karena melihat perkembangan situasi politik yang sangat dinamis menjelang Pemilu 2019 ini.

2018-11-28 17:15:37
Kemendagri
Advertisement

Menghadiri Rapat Kerja Nasional Kejaksaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses Pemilu 2019. Hal itu diungkapkannya karena melihat perkembangan situasi politik yang sangat dinamis menjelang Pemilu 2019 ini.

"Jika kita berbicara Pemilu 2019, Kejaksaan adalah institusi yang memiliki peran sangat strategis dalam hal penegakan hukum Pemilu," ungkap Tjahjo di Bali, Rabu (28/11).

Tjahjo dalam kesempatan ini juga menyampaikan harapan besar kepada Kejaksaan. "Semoga Kejaksaan nantinya akan dapat menjalan tugasnya dengan baik, tentunya dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat," kata Tjahjo.

Advertisement

Menyinggung soal Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Tjahjo mengatakan, kehadirannya di acara ini juga sebagai lanjutan kehadirannya setelah beberapa waktu lalu berbicara di depan Danrem dan Dandim seluruh Indonesia.

"Kehadiran saya disini akan semakin lengkap dalam memantapkan koordinasi dan sinergi dalam menyukseskan proses pemilu serentak 2019 tyang LUBER dan JURDIL, setelah kemarin berbicara di depan Danrem dan Dandim se-Indonesia di Bandung. Semoga TNI, Polri, Bawaslu, Kejaksaan dan lembaga lembaga lainnya dapat bersama sama mendukung Gakumdu ini demi pemilu yang bermartabat, adil dan jujur," jelas Tjahjo.

Di akhir keterangannya, Tjahjo mengingatkan agar bersama sama menjaga konsolidasi demokrasi demi menjaga keberlanjutan hidup NKRI sesuai jalan dan cara yg diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Advertisement

"Koordinasi yang baik oleh berbagai pihak harus terus dilakukan, karena kita sudah memiliki garis diskresi masing–masing dan UU yang jelas yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai penggabungan dari 3 (tiga) Undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tutup Tjahjo.

Baca juga:
Ditjen Polpum Kemendagri Ajak Pemilih Muda Jaga Kualitas Pemilu
Mendagri Berharap Semua Pihak Bersinergi Hadapi Pemilu 2019
Presiden Jokowi Sesalkan Duel Berujung Maut Gara-gara Pilpres
Putri Ungkap Wasiat Almarhum Yusuf Supendi tentang PDIP
DPW PPP Jateng Akan Depak Kader yang Membelot ke Humprey Djemat
Roadshow SBY, Agus dan Ibas Hanya Untuk Demokrat

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.