Mendagri Larang Kepala Daerah Gelar Open House saat Idulfitri
Mendagri Tito mengatakan larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Usai lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi instruksi kepada jajaran kepala daerah di Indonesia untuk melarang pejabat di daerah mengadakan halal bihalal saat lebaran Idulfitri 2021 nanti.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021," tekan Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.
Mantan Kapolri itu mengatakan larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Usai lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.
Langkah-langkah tersebut termasuk juga melarang buka puas bersama selama Ramadan tahun ini.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," ujar Tito.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Pemkab Agam Meniadakan Salat Idulfitri Cegah Penyebaran Covid-19
Satgas Covid-19: Daerah Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Id di Rumah
Niat Mandi Wajib Idul Fitri Sebelum Salat Id, Lengkap dengan Tata Caranya
Niat Sholat Idul Fitri, Lengkap Beserta Tata Cara dan Doanya
Pemprov DKI Izinkan Salat Idul Fitri di Tempat Terbuka dengan Disiplin Prokes