LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri: Kepala Daerah Dinas ke Luar Negeri Paling Lambat Izin Diajukan H-10

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari, sebelum keberangkatan.

2019-07-21 13:54:53
Mendagri
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari, sebelum keberangkatan.

Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ, dan ditujukan kepada seluruh Gubernur. Sementara itu, surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

Menurut surat itu, permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

Advertisement

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo seperti dikutip dari setkab.go.id, Minggu (21/7).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan surat tersebut juga berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi kepala daerah jika mengajukan izin dinas ke luar negeri secara mendadak.

"Tidak ada (toleransi), kecuali (mengajukan izin) mendadak karena sakit, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda," jelas Bahtiar saat dihubungi Liputan6.com.

Advertisement

Reporter: Lizga Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mendagri Sebut Perpanjangan Izin FPI Tak Hanya Soal Syarat Administrasi
Mendagri Nilai Wali Kota Tangerang Tak Etis Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi
Besok, Mendagri Panggil Walkot Tangerang Terkait Seteru dengan Menkum HAM
Mendagri Lantik Sekda Kaltim Tanpa Dihadiri Gubernur Isran Noor
Mendagri Tegaskan Gubernur Kaltim Tak Bisa Tolak Lantik Sekda Tanpa Alasan
Tak Kunjung Diangkat oleh Gubernur, Sekda Kaltim Dilantik Mendagri

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.