LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendadak ingin berhenti sekolah, FN ternyata dicabuli guru agamanya

Mendadak ingin berhenti sekolah, FN ternyata dicabuli guru agamanya. FN dicabuli pelaku di kamar mandi sekolah pada 9 Januari 2017 lalu. "Si guru ini mengancam, jika menceritakan kejadian itu, akan menghancurkan hidup korban, dan orang tuanya," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki.

2017-01-19 11:04:44
pencabulan
Advertisement

Hilang sudah masa-masa remaja FN (14). Siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Pasean, Jawa Timur itu, menjadi korban pencabulan.

Biadabnya, pencabulan itu dilakukan ustaz di sekolahnya sendiri. "Murid yang menjadi korban pencabulan si ustatz ini berinisial FN (14) dan terlapor gurunya berinisial MO (23)," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki di Pamekasan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/1).

Osa menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut dari orang tua korban berinisial EN (32) pada Rabu (18/1). Dari keterangan EN, kasus pencabulan itu terungkap saat korban mendadak meminta berhenti sekolah kepada orang tuanya.

"Awalnya si korban ini beralasan karena di sekolahnya banyak hantu," terang Osa.

Namun, orang tua FN tidak percaya begitu saja dan mendesak anaknya untuk bercerita dan terbuka pada kedua orang tuanya.

"Setelah didesak itulah, terungkap bahwa sudah terjadi hal yang tidak sewajarnya kepada pada si korban FN ini," terang Osa Maliki.

Dari penuturan FN itu terungkap, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agamanya itu, terjadi pada 9 Januari 2017.

"Kejadiannya saat jam istirahat," terang Osa.

Kala itu, korban diajak pelaku ke kamar mandi. Kemudian di dalam kamar mandi MO melakukan perbuatan terlarang.

"Si guru ini mengancam, jika menceritakan kejadian itu, akan menghancurkan hidup korban, dan orang tuanya," tutur Osa Maliki.

Terkait kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Subsider Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20014 mengenai perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

Baca juga:
Kakek Abbas cabuli 4 bocah mengaku tak terangsang kepada istri
Pingsan usai hisap asap rokok tamu, remaja putri di Depok diperkosa
Dua kali Abbas cabuli bocah di gudang masjid
Cabuli anak kandung di pondok kebun, H diringkus polisi
Disuruh bikin kopi, mahasiswi malah dicabuli di kantor notaris
Pura-pura menjenguk, guru tari di Florida cabuli siswinya sendiri
Cabuli gadis 14 tahun selama 12 bulan, kakak ipar dipolisikan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.