Mencuri di rumah yang ditinggal pemilik berlebaran, Ade diciduk polisi
Polisi menyita satu unit kendaraan Satria F dengan nomor Polisi B66618 WGI yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tim Patroli Polsek Pondok Aren menangkap Muhamad Ade Riski (29) warga Ciputat, Tangerang Selatan yang kedapatan sedang mencuri di rumah kosong milik warga Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menerangkan, pengungkapan pelaku kejahatan pencurian dalam rumah kosong berhasil terungkap, atas kesigapan tim patroli Polsek Pondok Aren melakukan pengawasan terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya berlebaran.
Penangkapan pelaku, lanjut Yudho, bermula dari kecurigaan polisi terhadap satu rumah di jalan Raya Pondok Aren RT01/05 Tangerang Selatan, yang melihat barisan kaca nako di rumah tersebut dalam kondisi terbuka.
"Saat didekati rumah yang dalam keadaan kosong itu, kecurigaan karena ada satu motor terparkir di depan rumah dan kaca nako rumah terbuka, setelah dicek ternyata ada pencuri," kata Yudo, Kamis (21/6).
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Ade Riski mengakui perbuatannya, yang hendak mencuri barang di rumah kosong tersebut.
Polisi menyita satu unit kendaraan Satria F dengan nomor Polisi B66618 WGI yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas kejadian tersebut, Polsek Pondo Aren mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan di sekitar.
"Lingkungan juga harus peduli dan curiga terhadap aktifitas orang asing, jika melihat orang asing atau baru tanyai dengan jelas tujuan dan maksudnya," kata Yudho.
Baca juga:
Dorong motor curian ketahuan korban dan warga, Antasari ditangkap polisi
Dua buruh diringkus polisi usai curi kabel listrik di proyek
Curi perhiasan dan uang majikannya, PRT ditangkap polisi
Tepergok saat panjat pagar usai mencuri, PNS Satpol PP Jambi pasrah dikepung warga
Pria beristri curi celana dalam wanita untuk bahan onani