LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mencla-mencle Polri soal Pelindo II usai Budi Waseso dicopot

Pernyataan soal adanya tersangka mendadak diralat.

2015-09-12 10:19:29
Pelindo II Digeledah
Advertisement

Kasus dugaan korupsi mobil crane di Pelindo II masih memasuki tahap awal. Bareskrim di bawah Komjen Budi Waseso telah menggeledah Pelindo II dan ruangan Dirut RJ Lino.

Namun, Lino berang dan menelepon Kepala Bappenas Sofyan Djalil dan mengancam akan mundur dari jabatannya. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang berada di Soul menelepon Budi Waseso minta kasus Pelindo jangan dipidana.

Dugaan intervensi pemerintah pun muncul. JK disebut-sebut berada di belakang intervensi tersebut. Akhirnya Budi Waseso dimutasi dari Kabareskrim ke Kepala BNN.

Namun, sebelum dimutasi, Budi Waseso mengumumkan kalau Polri sudah menetapkan tersangka pertama kasus Pelindo yaitu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, FN.

Tetapi baru beberapa hari Budi Waseso dimutasi, secara mengejutkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan kalau Bareskrim melakukan kesalahan informasi. Menurut Anton, belum ada tersangka dalam kasus Pelindo.

"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Anton mengatakan, sampai saat ini pengusutan masih berjalan. Dia kemudian meminta maaf kepada publik atas informasi penetapan tersangka itu. Dalam kasus itu, kata dia, hanya ada dugaan potensi untuk menjadi tersangka.

"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?" imbuhnya.

Menurutnya, dalam menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memperhatikan banyak hal tidak serta merta langsung menetapkan seseorang jadi tersangka. "Tahapannya itu akan lebih hati-hati," ujarnya.

Namun, pernyataan Anton dibantah oleh penyidik. Ketika dikonfirmasi ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan tersangka tetap ada. Menurut Golkar, penetapan tersangka benar ditetapkan saat komjen Budi Waseso menjadi Kabareskrim.

Dia pun berupaya menjelaskan maksud dari ucapan Anton. "Bukan. Maksudnya itu bukan ralat, tapi gini loh, ketika nanti sebelum dipanggil sebagai tersangka dia dipanggil sebagai saksi dulu," ujar Golkar.

"Tersangkanya sudah ada. Kita sudah tetapkan tersangka tapi tidak diumumkan," pungkasnya.

Siapa benar dari keterangan mereka belum diketahui. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum memberikan tanggapan soal itu.

Baca juga:
Pekan depan, surat usulan Pansus Pelindo diserahkan ke pimpinan DPR
Fahri Hamzah: Kalau mau sekalian hak angket saja kasus Pelindo II
Politikus PDIP sebut Polri blunder ralat status tersangka Pelindo
Usai Waseso dicopot, status tersangka kasus Pelindo dibatalkan
KPK akui juga usut kasus Pelindo II
DPR desak RJ Lino dipecat, Menteri Rini tak mau gegabah
Kapolri tegaskan Bareskrim tak terpengaruh DPR bentuk pansus Pelindo

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.