Menaker minta Perpres Tenaga Kerja Asing tidak dipolitisasi
Menaker minta Perpres Tenaga Kerja Asing tidak dipolitisasi. Hanif menjelaskan, sebenarnya Perpres TKA ini hanya untuk penyederhanaan izin saja. Serta tidak ada kaitannya dengan TKA ilegal.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta isu penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dipolitisir. Hal itu ia katakan karena sekarang ini sudah memasuki tahun politik.
"Sudahlah, ini (Perpres) tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi sehingga iklim investasi dibuat kondusif. Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurut Hanif isu-isu soal TKA biasanya muncul pada masa-masa jelang Pilkada. Usai Pilkada, kata dia, akan hilang.
"Karena kalau isu TKA ini kalau dilihat trecking medianya itu dari dulu ada tetapi isunya rendah tapi jelang Pilkada DKI naik terus, setelah Pilkada turun lagi. Habis itu landai nah sekarang hangat lagi. Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," ungkapnya.
Hanif menjelaskan, sebenarnya Perpres TKA ini hanya untuk penyederhanaan izin saja. Serta tidak ada kaitannya dengan TKA ilegal.
"Tetapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ujarnya.
Ia menegaskan kekhawatiran sejumlah pihak akan banyaknya TKA pekerja kasar akibat dari Perpres tersebut juga tidak akan terjadi. Sebab, adanya TKA pekerja kasar itu masuk ke Indonesia termasuk pelanggaran.
"Nah kalau kasus tolong perlakukan sebagai kasus, jangan digeneralisir. Kalau kasus pelanggaran ya ditindak. Dan pemerintah selama ini sudah dan sedang dan akan terus melakukan penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang melanggar," ucapnya.
Sedangkan terkait adanya wacana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket TKA oleh DPR, Hanif justru meminta semua pihak terlebih dahulu membaca detil Perpres tersebut. Karena sebenarnya Perpres ini hanya untuk kepentingan investasi.
"Sudahlah ini tahun politik biarlah ini pakai yang lain. Saya minta tolong ini (Perpres) buat penciptaan tenaga kerja kita dan investasi," tandas Politikus PKB itu.
Baca juga:
Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA
PPP sebut Perpres Tenaga Kerja Asing permudah prosedur perizinan
5 Fakta jumlah sebenarnya tenaga kerja asing di Indonesia
Fadli Zon galang tanda tangan untuk bentuk Pansus tenaga kerja asing
Kadin sebut aturan tenaga kerja asing tak akan singkirkan pekerja lokal