Menaker ingatkan Jumat hari terakhir pengusaha bayar THR buat buruh
Jumat (10/7) adalah batas akhir pembayaran THR, para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja (buruhnya).
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja (buruh). Dia menegaskan Jumat (10/7) adalah batas akhir pembayaran THR sesuai peraturan yakni H-7 sebelum Lebaran.
"Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja (buruhnya)," ujar Hanif dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (9/7).
Imbauan itu sesuai dengan surat edaran tanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sesuai dengan peraturan.
"Dari jauh-jauh hari Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama," paparnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko-posko pemantauan THR juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
"Kita telah instruksikan kepada posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah agar lebih bersiap lagi menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan masalah pembayaran THR," jelasnya.
Hanif menambahkan, posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah telah dibentuk sejak awal bulan Ramadan, posko-posko THR itu diminta memberikan pelayanan secara maksimal.
"Kita optimalkan keberadaan Posko THR ini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama terhadap aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang diterima pekerja (buruh)," imbuhnya.
Hanif menambahkan, bila menemukan hal-hal yang dianggap merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing ataupun melaporkannya ke Posko THR setempat.
"Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. Namun perusahaan ataupun masyarakat yang butuh informasi lengkap mengenai pembayaran THR pun akan dilayani secara optimal," pungkasnya.(mdk/rep)