LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag ajak rakyat sempurnakan aturan pendirian rumah ibadah

Menag memastikan pemerintah akan menangkap aspirasi yang berkembang.

2015-11-11 13:09:23
Lukman Hakim Saifuddin
Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan. Namun demikian, jika akan direvisi maka hal itu dalam kerangka penyempurnaan dan bukan peniadaan.

"Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah," kata Lukman seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Jakarta, Selasa (10/11).

Aturan terkait pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aturan yang ditetapkan pada Maret 2006 itu, jelas Menag, merupakan hasil kesepakatan para tokoh agama melalui wakilnya yang ada di majelis agama. Seperti dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

"Mereka telah melakukan serangkaian pertemuan yang akhirnya mencapai titik kompromi yang kemudian tertuang dalam PBM. Sesungguhnya isi dari rumusan itu adalah kesepakatan bersama antar wakil majelis agama," jelasnya.

Soal revisi, Menag memastikan, pemerintah akan menangkap aspirasi yang berkembang. Sebab, bagaimanapun juga peraturan dibuat untuk masyarakat sendiri demi menjaga ketertiban bersama.

"Revisi PBM rumah ibadah untuk menyempurnakan, bukan dalam rangka meniadakan," tandasnya.

Baca juga:
Masalah asap, Menag serukan masyarakat taubat dan kurangi maksiat
Menteri Lukman sebut beragama harus radikal, tapi hormati perbedaan
Ini penjelasan Menag soal lambatnya data jemaah wafat tragedi Mina
Menag: 3 WNI meninggal setelah dibawa ke RS Al Jisr, Mina
Usai insiden crane Makkah, RI pikir-pikir tuntut Grup Bin Ladin

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.