LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melawan, pelaku spesialis pecah kaca tak berkutik didor polisi

Melawan, pelaku spesialis pecah kaca tak berkutik didor polisi. Unit Reskrim Polsekta Cicendo ciduk dua pelaku spesialis pecah kaca saat beraksi di basement pusat perbelanjaan Istana Plaza, Kota Bandung belum lama ini. Satu di antaranya ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

2017-04-08 17:35:00
Pencurian
Advertisement

Unit Reskrim Polsekta Cicendo ciduk dua pelaku spesialis pecah kaca saat beraksi di basement pusat perbelanjaan Istana Plaza (IP) Kota Bandung belum lama ini. Satu di antaranya ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Kini Kurniawan dan Zaenal harus meringkuk di sel tahanan Polsek Cicendo.

"Zaenal terpaksa dilumpuhkan timah panas di kakinya karena melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolsekta Cicendo Kompol Sumari pada wartawan, Sabtu (8/4).

Sumari menyebutkan, kedua pelaku ditangkap saat akan beraksi di basement IP. Para pelaku yang menggunakan mobil Avanza ini masuk ke basement pura-pura untuk memarkir kendaraannya di samping mobil yang jadi target pencurian.

Setelah merasa aman, pelaku langsung mencongkel bagasi mobil. Apesnya, saat beraksi mereka ketahuan petugas parkir yang tengah melakukan kontrol. Mereka langsung lari dan dikejar petugas serta petugas keamanan setempat.

"Saat kabur dia menabrakkan mobilnya ke portal parkir. Dua pelaku kabur, dan berhasil ditangkap di stopan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, aksi tersebut merupakan aksi yang keempat. Mereka spesialis pecah kaca di parkiran pusat perbelanjaan itu pernah beraksi di Basement Pasar Baru, BEC, dan Festival City Link. "Tapi mereka ini juga pernah melakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandasnya.

Pihaknya kini masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit avanza silver, kunci astag, sebuah camera LSR merek Canon, dua plat nomor berbeda, tas coklat, dompet, KTP, atm BCA, liontin dan beberapa dokumen.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Polisi bekuk 2 rampok spesialis bobol apartemen mewah di Jakarta
Gadaikan motor sewaan, IM dibekuk polisi
Polisi tangkap Widodo, pencuri uang Rp 115 juta di SPBU UAD Bantul
2 Remaja di Gunungkidul curi kambing hingga pompa air buat foya-foya
Buat modal nikah lagi, sopir staf KPK gasak harta majikan

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.