Gadaikan motor sewaan, IM dibekuk polisi
Merdeka.com - Aksi dilakukan IM (37), ini sungguh keterlaluan. Sudah tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, IM justru menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Pria warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor langsung menggadaikan kepada pihak ketiga.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Vicky Dian Shandy mengatakan, pelaku seharusnya membayar biaya sewa kepada Mashudi (56) dengan jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan awal. Tetapi justru sepeda motor yang telah menolong pelaku mencari nafkah itu digadaikan.
"Bulan pertama pelaku lancar melakukan pembayaran sewa dan pada bulan berikutnya sampai tiga bulan terakhir pelaku tidak melakukan pembayaran sewa kepada korban," kata Vicky Dian Shandy, Kamis (6/4).
Akibatnya sang pemilik sepeda motor Yamaha Mio kebingungan mencari harta berharga satu-satunya itu. Korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Wagir atas tindak penggelapan tersebut.
Kamis (6/4) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap Unit Reskim Polsek Wagir di rumahnya.
Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan sistem sewa. Bulan pertama, pelaku lancar melakukan pembayaran uang sewa.
Bulan kedua sampai tiga bulan terakhir, pelaku tidak melakukan pembayaran sewa kepada korban. Sepeda motornya telah digadaikan kepada orang lain.
IM dianggap melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya