LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melawan Ditertibkan Satpol PP, Pedagang di Banda Aceh Ancam Bakar Motor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kali lima (PKL) di sejumlah lokasi, Selasa (19/2). Saat ditertibkan, ada yang melawan dan bahkan mencoba kabur dari petugas.

2019-02-19 14:00:56
Penertiban PKL
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kali lima (PKL) di sejumlah lokasi, Selasa (19/2). Saat ditertibkan, ada yang melawan dan bahkan mencoba kabur dari petugas.

Lokasi yang ditertibkan di PKL samping kanan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh yang berjualan minuman, makanan ringan, aksesoris dan mainan anak-anak.

Bahkan ada seorang perempuan sempat menantang petugas dengan mengacung besi bulat sekitar lebih kurang setengah meter. Perempuan paruh baya itu bahkan hendak membakar motor miliknya yang dijadikan gerobak jualan minuman anak-anak.

Advertisement

Sedangkan di jembatan Peunayong, Banda Aceh juga ditertibkan. Sejumlah PKL berjualan ikan sempat kocar-kacir mencoba lari dari petugas. Bahkan ikan yang ikut dibawa kabur tumpah ke jalan.

Petugas dan PKL sempat saling tarik menarik. Ada pedagang yang bersikukuh tidak mau melepaskan barang dagangannya. Walaupun akhirnya seluruh dagangan di jembatan Peunayong diangkut ke kantor Satpol PP Kota Banda Aceh.

Peristiwa ini mengundang perhatian warga yang sedang berada di dua lokasi itu. warga berkerumun menyaksikan penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Banda Aceh.

Advertisement

Di jembatan Peunayong sempat macet. Pengendara yang sedang melintas di lokasi itu memperlambat laju kendaraan. Namun cepat diurai oleh anggota polisi yang ikut mengawal penertiban PKL ini.

"Ini sudah berulang kali dan sudah bertahun-tahun kita sampaikan, kami sudah sosialisasikan agar tidak berjualan di sini (samping kanan Masjid Raya Baiturrahman)," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Kota Banda Aceh, Hardi Karmy.

Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki lima. Berdasarkan qanun itu pada pasal 5 disebutkan 'khusus untuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Kota di sekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.'

"Itu ada qanunnya, jelas tercantum pada pasal 5, tidak boleh berjualan di seputaran masjid raya,” jelasnya.

Hardi mengaku penertiban ini sudah terlebih dahulu disosialisasikan, agar tidak berjualan sebagaimana diatur dalam qanun tersebut. Petugas sudah menyampaikan, namun tidak diindahkan sehingga pemerintah harus menertibkan sebagaimana perintah qanun.

"Kita sudah sampaikan dengan santun, arif dan bijak, tapi tidak diindahkan," ungkapnya.

Baca juga:
Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Pondok Labu
Bentrokan PKL & Satpol PP di Tanah Abang, Polisi Buru 3 Pelaku
PKL dan Parkir Liar Kuasai Jalan dan Trotoar di Senen
Ricuh Satpol PP & PKL di Tanah Abang, 1 Tersangka Dijerat, Total 3 Orang
Penampungan PKL di Blok F Tanah Abang Sepi Peminat
4 Cara Anies Baswedan Mengurai Ruwetnya Persoalan Tanah Abang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.