Mayoritas istri di Aceh gugat cerai suami karena himpitan ekonomi
Jumlah perceraian di Aceh sepanjang tahun 2015, bahkan meningkat hingga 5.000 kasus.
Angka perceraian meningkat setiap tahunnya di Aceh. Mayoritas perceraian karena himpitan ekonomi, sehingga membuat istri menggugat cerai suaminya. Faktor lainnya diakibatkan pernikahan usia muda.
Data dari Mahkamah Syariah Aceh, pada tahun 2015 lalu, angka perceraian mencapai 5.000 kasus. Angka ini meningkatkan dibandingkan tahun 2014.
"Ini meningkat yang sebelumnya pada tahun 2014 hanya 3.400 kasus," kata Kepala BKKBN Provinsi Aceh, M Natsir Ilyas, Selasa (26/4).
Natsir mengaku, perceraian terjadi akibat adanya beberapa faktor, seperti kawin usia muda, ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Angka perceraian di Aceh 20 persen diakibatkan kawin di usia muda, 20 persen masalah ekonomi. Sebanyak 60 persen perceraian itu digugat oleh kaum perempuan.
"Ini sangat memprihatinkan, dalam hal ini si suami harus berperan maksimal,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan adanya program keluarga berencana (KB) diharapkan bisa meminimkan angka kasus perceraian dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Termasuk adanya program Pencanangan Gampong KB di Gampong Naga Umbang, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar bisa meminimalisir terjadi angka perceraian.
M Natsir Ilyas mengharapkan, melalui pencanangan Gampong KB dapat menyukseskan program keluarga berencana serta meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
"Pencanangan Gampong KB di Gampong mudah-mudahan masyarakat di Gampong ini dapat terus sejahtera dan makmur, sehingga angka perceraian bisa ditekan," ungkapnya.
Baca juga:
Empat kisah istri gugat cerai akibat perlakuan menyimpang suami
Poligami tanpa izin, Eko dituntut 10 bulan penjara
Lima kisah batal nikah gara-gara alasan paling konyol sedunia
Istri hilang 11 hari, ternyata ada di desa tetangga dengan pria lain
Sekdes dan kaur desa tepergok selingkuh tengah malam di gubuk sawah