Mau jadi justice collaborator, Setya Novanto harus penuhi syarat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Febri menjelaskan, surat permohonan menjadi justice collaborator dari terdakwa korupsi e-KTP itu akan dipelajari penyidik bersama pimpinan KPK. Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status justice collaborator.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ungkap Febri.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menjelaskan timnya sudah membuat draf surat JC. Dan kliennya juga sudah membaca draf tersebut.
Baca juga:
KPK bongkar upaya Fredrich Yunadi & dokter RS Medika lindungi Setnov
Ini penjelasan KPK tetapkan dokter RS Medika & Fredrich Yunadi tersangka
Saat diperiksa KPK, Miryam Haryani sempat bertemu Novanto di toilet
Selain dua anak, istri Setnov juga diperiksa KPK hari ini
Setya Novanto akan jadi justice collaborator bongkar kasus e-KTP