LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masukan Pakar untuk Kebijakan PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan lima masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan bebas karantina bagi PPLN masuk ke Bali. Pertama, setiap PPLN yang masuk ke Bali harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.

2022-03-05 11:13:20
karantina
Advertisement

Pemerintah mulai melakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Provinsi Bali pada Senin, 7 Maret 2022. Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan lima masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan bebas karantina bagi PPLN masuk ke Bali. Pertama, setiap PPLN yang masuk ke Bali harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.

"Juga sudah divaksin lengkap dan booster. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," katanya, Sabtu (5/8).

Advertisement

Kedua, harus ada daftar pertanyaan untuk PPLN yang masuk ke Bali. Dalam daftar tersebut, harus ada pertanyaan mengenai kontak PPLN dalam tujuh hari terakhir. Apakah pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19, baik anggota keluarga atau kerabat.

"Tiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia. Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," sambungnya.

Keempat, perlu ada komunikasi antara IHR focal point Indonesia dengan negara asal dan negara tujuan lanjutan PPLN, khususnya kalau belakangan diketahui ada yang positif Covid-19. Terakhir, perlu pemetaan negara yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Advertisement

"Dapat juga diatur tentang kalau ada negara-negara yang sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan mungkin ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," tutup mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.

Baca juga:
Gubernur Bali: Aturan Bebas Karantina dan Visa Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Gubernur Koster Usulkan Kebijakan Tanpa Karantina dan Bebas Visa Berlaku 7 Maret 2022
Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari
Epidemiolog Ungkap Risiko Jika Pemerintah Paksa Bebas Karantina di Bali
PPLN Sudah Booster Karantina Hanya Tiga Hari Mulai 1 Maret
PPLN Masuk Bali Tak Dikarantina Mulai 14 Maret, Berikut Persyaratannya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.