Masuk waktu Asar, gelar perkara kasus Ahok kembali di skors
Masuk waktu Asar, gelar perkara kasus Ahok kembali di skors. "Masih pemutaran video sekitar 20 menit sudah di awal. Mudah-mudahan tidak lebih dari jam 20.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Memasuki waktu Salat Asar, gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali diskors. Kemungkinan, gelar perkara akan rampung nanti malam.
"Masih pemutaran video sekitar 20 menit sudah di awal. Mudah-mudahan tidak lebih dari jam 20.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Boy menuturkan sampai sejauh ini belum ada bukti tambahan yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. "Nanti belakangan. Tambahan dari para ahli pada saat gilirannya nanti," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan saksi ahli baik dari pihak pelapor atau pun terlapor baru akan diberi kesempatan memberikan pendapat setelah penyidik selesai memaparkan hasil penyelidikannya.
"Pak Kabareskrim sebagai pimpinan gelar memberikan kesempatan kepada ahli pelapor atau terlapor," ucap dia.
Dia kembali menegaskan jika hasil gelar perkara baru akan diumumkan Rabu (16/11) besok. Sebab, penyidik masih memerlukan waktu untuk menyimpulkan hasil gelar perkara tersebut.
"Penyampaian hasil tetap besok bukan malam ini karena tim penyidik malam ini akan minta waktu untuk merumuskan hasil ini," pungkas Boy.
Baca juga:
Kasus Ahok, hukum dan demokrasi harus saling menguatkan
Ini alasan Menag dan kementeriannya enggan jadi ahli di kasus Ahok
Habib Rizieq soal gelar perkara: Kondusif, enggak ada banting kursi
Yakin tak jadi tersangka, Ahok bilang 'saya tidak ada niat kok'
Ini yang dilakukan Bareskrim jika Ahok terbukti bersalah atau tidak
Jokowi soal gelar perkara Ahok: Saya percaya Polri