Masih ada calon bermasalah dari 14 nama bakal anggota Komnas HAM
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto mengapresiasi, Pansel yang sudah berusaha menyelenggarakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Namun dari 14 nama calon anggota Komnas HAM, menilik segi kompetensi atau pemahaman HAM, ada 2 calon yang dinilai kurang.
Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan 14 nama yang lolos seleksi tahap IV. Nantinya nama mereka akan dibawa ke DPR untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner Komnas HAM 2017-2022.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yulianto mengapresiasi, Pansel yang sudah berusaha menyelenggarakan proses seleksi secara transparan dan akuntabel. Namun dari 14 nama calon anggota Komnas HAM, menilik segi kompetensi atau pemahaman HAM, ada 2 calon yang dinilai kurang.
"Satu calon memiliki pemahaman yang tidak berpegang pada prinsip universal HAM dan satu calon lemah dalam memahami pelibatan TNI di ranah sipil," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Sementara, dia menambahkan, jika dilihat dari segi integritas ada 3 calon yang memiliki catat bermasalah. Satu orang berkaitan dengan tim sukses dan dekat dengan Kepala Daerah yang terlibat korupsi dan satu orang diduga menjadi pendamping hukum seorang terdakwa kasus TPPU dan perusakan hutan, dan menyampaikan keterangan yang tidak benar.
"Dan satu orang diduga ada konspirasi dengan perusahaan ketika menjabat posisi di sebuah lembaga negara. Meskipun hal ini telah dikonfirmasi oleh pansel dalam wawancara dan dibantah oleh calon, kami akan tetap mendalami temuan yang ada," tegasnya.
Kemudian, dilihat dari segi independensi terdapat dua calon yang bermasalah. Satu orang diduga berafilisasi dengan parpol, organisasi intoleran dan menjabat posisi di sebuah BUMD. Satu orang lainnya diduga terlibat konspirasi dengan perusahaan dengan memanfaatkan posisinya di sebuah lembaga. Keduanya juga membantah saat dalam proses wawancara.
"Dari segi kapasitas, berdasarkan penelusuran kami ada 3 calon yang memiliki catatan negatif. Dua orang bermasalah di antaranya dalam hal komunikasi, kerjasama, kinerja dan kemampuan menjalankan prinsip manajerial; satu orang bermasalah dalam hal komunikasi karena dinilai rekan kerja hanya mengedepankan pencitraan di depan publik saja," ujar Totok.
Totok mengungkapkan, catatan di atas patut menjadi pertimbangan DPR, khususnya Komisi III saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan dan memilih 7 Anggota Komnas HAM. Pihaknya berharap DPR untuk secara konsekuen menafsirkan prinsip-prinsip Paris (Paris Principles), berpegang pada kebutuhan kelembagaan Komnas HAM, dan paling penting merujuk pada UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Jangan sampai terjadi lagi pemaknaan yang keliru atas The Paris Principles terkait dengan keberagaman unsur anggota Komnas HAM yang acapkali diberikan kepada representasi organisasi massa berbasis agama, politik aliran tertentu, dan tokoh dari wilayah tertentu. Dugaan ini semakin kuat melihat fakta adanya anggota Komnas HAM 2012-2017 yang dianggap mewakili wilayah Papua, dinilai bermasalah dalam hal kompentensi dan sering menimbulkan kontroversi," tutupnya.
Untuk diketahui, 14 nama yang lolos seleksi adalah Ahmad Taufan Damanik, Amiruddin, Antonio Pradjasto (ahli hukum dan aktivis kebebasan beragama atau berkeyakinan), Arimbi Heroepoetri (aktivis Komnas Perempuan), Beka Ulung Hapsara (aktivis INFID), Bunyan Saptomo, Hairansyah, Judhariksawan (Dosen Universitas Hasanuddin Makassar yang juga mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia), Mohammad Choirul Anam (aktivis Human Rights Working Group), Munafrizal Manan (dosen Universitas Al Azhar Jakarta), Roichatul Aswidah, Sandrayati Moniaga, Sondang Frishka Simanjuntak (aktivis Komnas Perempuan) dan Sri Lestari Wahyuningroem (akademisi, pegiat HAM, sekaligus panitia International Peoples Tribunal 1965).(mdk/noe)