LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperpanjang

Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

2021-10-11 21:07:32
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupai yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis) untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (11/10).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi. Azis masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Advertisement

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.

Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Advertisement

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Kepemilikan Rekening yang Dipakai untuk Suap
Diperiksa, Aziz Syamsuddin Dicecar Soal 'Orang Dalam' di KPK
Kesaksian Eks Walkot Tanjungbalai Minta Amankan Kasus ke Stepanus Robin di Rumah Aziz
Robin Pattuju Kasih Waktu 2 Pekan ke Azis Syamsuddin Bayar Jasa Amankan Kasus
Walkot Tanjungbalai Tiru Aziz: Bro Gw Mau Kenalin Seseorang Tapi Jangan Cerita Proyek
Azis Syamsuddin Bungkam Soal Dugaan Delapan Orang Dalam di KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.