Ma'ruf Amin Nilai Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Kriminalisasi
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Murni penegakan hukum.
Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya juga menjadi tersangka kasus pelanggaran Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 setelah video penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebar.
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Murni penegakan hukum.
"Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12).
Ketum MUI itu menilai proses hukum tidak pandang status sosial seseorang. Siapapun yang diduga tersangkut kasus pidana, harus diproses hukum.
"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan diduga harus diproses siapa saja bahkan penjabat juga. Bahkan sekarang banyak OTT (operasi tangkap tangan KPK)," kata Ma'ruf.
Menurutnya, wajar saja polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Tidak ada upaya kriminalisasi ulama oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar secara resmi melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Bahar sudah terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Selain Habib Bahar, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan Habib Bahar itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Jokowi: Kalau Ada Ulama Pukul Orang Urusan Polisi, Bukan Dengan Saya
Soal Habib Bahar, Jangan Sampai Polri Dituduh Targetkan Pengkritik Pemerintah
Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak
Kronologi Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Bogor
Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar
Bandingkan dengan Kasus Sukmawati, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Tak Ditahan