Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak

Selain Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Anak Habib Bahar Penuhi Panggilan Polisi. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua remaja MKU (17) dan CAJ (18). Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

"3 orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12).

Bahar ditahan di Polda Jawa Barat setelah diperiksa pada Selasa 18 Desember 2018 kemarin. Sementara dua tersangka lainnya yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar ditahan di Polres Bogor. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan.

Dedi belum menyampaikan alasan ditahan dan tidaknya enam tersangka tersebut. Dia juga belum merinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja dan anak di bawah umur tersebut.

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP