LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mark up bibit pohon ketapang, empat orang ditetapkan tersangka

Mark up bibit pohon ketapang, empat orang ditetapkan tersangka. Setelah kurang lebih sepekan menelusuri kasus dugaan korupsi pada kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, akhirnya penyidik Polda Sulsel mengumumkan hasil gelar perkara yang memutuskan ada lima tersangka.

2018-01-09 23:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Setelah kurang lebih sepekan menelusuri kasus dugaan korupsi pada kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, akhirnya penyidik Polda Sulsel mengumumkan hasil gelar perkara yang memutuskan ada lima tersangka.

Sebelumnya, dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Makassar ini begitu heboh karena selama dua hari berturut-turut Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto juga diperiksa meski akhirnya ditetapkan tidak terlibat.

"Di kasus dugaan korupsi yakni Ketapang ada 4 tersangka dan di kasus UMKM ada 2 tersangka. Totalnya 6 tersangka tapi hanya 5 orang karena satu orang jadi tersangka di dua kasus ini yaitu Gani Sirman," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, kepada wartawan, Selasa siang, (9/1).

Advertisement

Dia merinci, tersangka di kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana masing-masing Abdul Gani Sirman, (59) kini pensiunan PNS yang tadinya pelaksana tugas Kadis Lingkungan Hidup menggantikan Saharuddin yang meninggal dunia dan di saat bersamaan masih menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Tersangka kedua adalah Budi Susilo (50), kepala bidang pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup. Lalu Buyung Haris (59), honorer di Pemkot Makassar dan Abu Bakar Muhajji (60) pensiunan PNS.

Sementara di kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar, tersangkanya adalah Abdul Gani Sirman dan Enra Efni selaku kepala bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Advertisement

"Khusus tersangka Abdul Gani Sirman, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dua kasus dugaan korupsi ini," kata Dicky Sondani.

Ditambahkan, kasus pengadaan bibit pohon ketapang kencana ini Tahun Anggaran (TA) 2016 pelaksanaannya Juni hingga Desember. Pagunya Rp 6.918.000.000, perkiraan realisasi Rp 5.027.263.000. Indikasi dugaan tindak pidana korupsinya yakni terjadi mark up harga pohon ketapang, kurang volume item pekerjaan dan pohonnya.

Kemudian di kasus dana UMKM pada proyek sanggar kerajinan lorong-lorong pelaksanaannya Maret hingga November tahun 2016. Pagunya Rp 1.025.850.000 dengan realisasi Rp 975.232.000. Indikasi tindak pidana korupsinya soal kekurangan volume pengadaan barang, diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.

"Soal kerugian negara, masih kita dalami lebih lanjut lagi totalnya berapa," pungkas Dicky.

Baca juga:
Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung
KPK dan Polda Sulut kerja sama tangkap buronan kasus penerangan jalan umum di Manado
Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung jalani pemeriksaan lanjutan kasus BLBI
Rekaman anak Netanyahu meracau soal proyek saat mabuk beredar
Kasus proyek Transmart, KPK kembali periksa Tubagus Iman Ariyadi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.