Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung

Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK atas kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, 9 Januari sampai dengan 18 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/1).

Febri menambahkan dalam mengungkap kasus skandal pemberian SKL terhadap para obligor ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 71 saksi untuk tersangka Syafruddin. Mulai dari latar belakang advokat, direktur keuangan PT Tunas Sepadan Investama, mantan sekretaris wakil kepala BPPN, mantan menteri keuangan dan ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), staf khusus wapres, notaris, kepala BPPN hingga pihak swasta.

Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang sudah bubar.

Diketahui, Syafruddin Arsad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.

Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia

Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia

Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya