LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Marak Spekulan Tanah di Ibu Kota Negara, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

2022-01-28 14:55:50
Ibu Kota Negara
Advertisement

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.

Aturan ini juga disiapkan menyusul maraknya spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dikutip dari siaran pers, Jumat (28/1/2022).

Advertisement

Dia menilai munculnya spekulan-spekulan tanah saat terdapat proyek investasi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, pemerintah akan tetap menyiapkan PP agar nantinya tidak ada sengketa tanah di ibu kota negara baru.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja (spekulan tanah). Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," jelasnya.

Disisi lain, Wandy menyampaikan pemerintah telah mengatur soal keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara dalam aturan turunan. Termasuk, kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Advertisement

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," tutur Wandy.

Sebelumnya, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Reporter: Lizsa Egeham

Baca juga:
Kemensetneg: UU IKN Menghadirkan Negara Lebih Nyata ke Pelosok Negeri
Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat di Kalimantan, Asal Keselamatannya Terjamin
Anies: Ibu Kota Negara Pindah, Kemacetan Jakarta Tidak Berkurang
Pemerintah Siapkan Pembangunan Infrastruktur Dasar Ibu Kota Baru
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.