LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan tunangan Zaskia Gotik mendekam di Lapas Bulak Kapal

Dia menjalani putusan Mahkamah Agung dengan vonis satu tahun enam bulan penjara.

2013-09-07 02:23:00
Tunangan Zaskia Gotik
Advertisement

Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi. Dia menjalani putusan Mahkamah Agung dengan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Pelupessy mengungkapkan, terpidana pemalsuan surat tanah itu sebelumnya tak bisa masuk ke Lapas Bulak Kapal karena kurangnya koordinasi antara pihak Lapas dan Kejaksaan, sehingga terjadi miss komunikasi.

Akibatnya, terpidana Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo sempat tertahan di mobil tahanan Kejari Cikarang selama satu jam lebih. Terpidana baru bisa masuk ke Lapas setelah Kajari tiba di Lapas sekitar pukul 22.10 WIB.

"Kurang koordinasi, sehingga terjadi miss komunikasi," kata Raymod di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jumat (6/9) malam.

Menurut dia, Vicky Prasetyo mempunyai nama asil Hendrianto bin Hermanto. Terpidana diputus bersalah oleh MA melalui Kasasi pada Januari 2012. Putusan MA menguatkan putusan sebelumnya.

"Kami hanya melaksanakan (Eksekusi) putusan MA pada 30 Januari 2012, usai diputus saudara Hendrianto tak menjalaninya, sehingga DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Januari 2013," paparnya.

Dia mengatakan, kasus yang melibatkan Vicky yakni menggunakan surat palsu sesuai dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, ketika terdapat sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bekasi. "Ada sengketa perdata tanah, (Vicky) menggunakan surat palsu, mendapatkan imbalan Rp 157 juta," ungkapnya.

Menurut dia, kasus itu dimulai sejak tahun 2006, hingga akhirnya masuk sampai ke Pengadilan Negeri pada 2009. Kemudian terpidana divonis. Namun, mangkir untuk menjalani putusan. Kasasi pun menguatkan putusan Pengadilan sebelumnya.

Raymond menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih kepada media yang telah menampilkan sosok Vicky Prasetyo dalam kasus pertunangannya dengan pedangdut goyang itik tersebut, sehingga memudahkan dalam melakukan pencarian setelah menjadi DPO oleh Kejari hingga Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Penangkapan Vicky Prasetyo karena kasus lama?
Sebelum tertangkap, Vicky Prasetyo janji bertemu Cynthiara Alona
Vicky tertangkap, keluarga Zaskia Shinta bahagia
Bekas tunangan Zaskia Gotik palsukan surat saat jadi ketua LSM
Suami Olla Ramlan kena tipu Vicky Prasetyo?

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.