LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Unesa Lakukan Pelecehan Seksual 6 Murid Lelaki

Mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Unesa Surabaya berinisial AS (40) diciduk polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki. Setidaknya, sudah enam murid yang melaporkan tindakan asusila tersebut.

2019-07-05 16:13:26
Pelecehan seksual
Advertisement

Mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Unesa Surabaya berinisial AS (40) diciduk polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki. Setidaknya, sudah enam murid yang melaporkan tindakan asusila tersebut.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, AS ditangkap setelah dilaporkan oleh beberapa murid di sekolah tersebut pada Senin (1/7).

"Ada laporan dari wali murid yang mengaku anaknya mengalami pelecehan seksual," ujarnya, Jumat (5/7).

Advertisement

Dia menambahkan, pelecehan yang dilakukan diakui tersangka terjadi di lingkungan sekolah. Mulai pada saat murid-murid sedang berkegiatan salat, berwudhu, hingga kegiatan sekolah lainnya.

Perlakuan tersebut tidak dilakukan oleh tersangka secara spontan. Diduga ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka pada saat melakukan pelecehan juga disertai dengan kata-kata yang merujuk pada fisik korban. Misalnya, saat meremas kemaluan korban, dia juga bilang ganteng dan kata-kata lain. Korban rata-rata berumur 15 hingga 16 tahun," tambahnya.

Advertisement

Terkait dengan hal ini, polisi mengaku melakukan pendalaman terhadap psikologis tersangka. Apakah karena memang ada persoalan pada orientasi seksual pada tersangka dan juga mengembangkan apakah ada korban lainnya.

"Kami sejauh ini masih melakukan pendalaman. Apa motif dari tersangka melakukan pencabulan. Apakah karena masalah orientasi seksual atau karena hal lain. Kami juga terus mengembangkan apakah ada korban yang lain. Apalagi kasus ini dilakukan sejak Agustus 2018 lalu," ujar Festo.

Tersangka hanya bisa bungkam dengan kepala tertunduk saat ditanya wartawan terkait motifnya melakukan pencabulan. Dia pun dijerat pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Guru di Lamongan Diduga Cabuli 30 Murid
Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
3 Guru SMP di Serang Pesta Seks dengan 3 Siswi di Kelas Komputer, 1 Murid Hamil
Guru di Jerman minta foto bugil siswi dengan imbalan diberi nilai bagus
Cegah menjadi pelaku, siswa SD korban pencabulan guru di Depok diberi trauma healing
Pengakuan guru honorer di Depok cabuli 15 muridnya

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.