LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19

Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, AU (49), diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp90 juta ketika masih memimpin desa itu. Kasus dugaan korupsi itu tengah diselidiki Polres Lebak.

2021-11-26 06:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, AU (49), diduga telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp90 juta ketika masih memimpin desa itu. Kasus dugaan korupsi itu tengah diselidiki Polres Lebak.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49)," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis (25/11).

Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan mantan kades sebesar Rp90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Sekali pencairan sebesar Rp30 juta yang diperuntukkan bagi 100 kepala keluarga. Tiap KK menerima Rp300 ribu.

Advertisement

"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19," jelas Indik.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen. Dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19.

Petugas sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan. Mereka juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Covid-19.

Advertisement

Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat. "Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, " sebut Indik.

Mantan kades AU bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," tutup Indik.

Baca juga:
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Korupsi Mesin Giling Tebu, Mantan Bos PTPN XI Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar
KPK Tetapkan Mantan Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling Tebu
KPK Sesalkan Proses Hukum Jurnalis di Palopo karena Tulis Berita Korupsi
Kadis PUPR dan Mantan Pejabat di Simeulue Jadi Tersangka Korupsi Aspal Jalan
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap
Komisi Kejaksaan Nilai Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.