LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Kasda

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar.

2019-10-22 00:04:24
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman periode 2011-2016 dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,2 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa, Agung Priyadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10).

Selain itu terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. "Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegasnya, Senin (21/10).

Advertisement

Seusai sidang, jaksa Agung Riyadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp11,2 miliar.

"Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen," jelasnya.

Dalam tuntutannya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta.

Advertisement

"Sehingga kekurangannya tinggal Rp10 juta," tegas Agung Riyadi.

Dia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir. Hal itu menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp10,6 miliar dari kerugian Rp11,2 miliar sehingga masih ada selisih nilai Rp604,6 juta.

Kejari Sragen kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003-2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001-2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010-2011 Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005-2010 Adi Dwijantoro serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003.

Baca juga:
Sekda Gresik Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif
Sidang Lanjutan Markus Nari Terkait Kasus e-KTP
Polres Bekasi Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Koperasi PT Pos Indonesia
Penyuap Bupati Indramayu Diperiksa Perdana
KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso dan Supendi Terkait Kasus Suap

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.