LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mangkir pemeriksaan, mantan Wabup Malang diminta KPK kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kooperatif menjalani pemeriksaan. Subhan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto kembali tidak memenuhi panggilan guna pemeriksaan kasusnya.

2018-07-12 19:40:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kooperatif menjalani pemeriksaan. Subhan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto kembali tidak memenuhi panggilan guna pemeriksaan kasusnya.

Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Subhan kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal, Rabu (11/7) lalu sudah tidak datang dan meminta agar dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (12/7).

"Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," kata Febri Diansyah dalam pesannya, Kamis (12/7).

Advertisement

Kata Febri, Subhan dibutuhkan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi terkait aliran dana dan proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain itu juga diminta keterangan terkait aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kemal Pasha).

"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok, Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," tegas Febri.

Awal Juli, tepatnya pada 2-4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun saksi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Advertisement

Subhan diduga berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha. Gratifikasi tersebut terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

Sementara Bupati Mustofa sendiri dijerat dua perkara, yakni kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Mustofa juga dijerat dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.

Baca juga:
KPK minta Anies segera laporkan hadiah dari ulama Ghana
Dapat 73 parcel senilai Rp 52 juta, Sandiaga Uno lapor ke KPK
Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut
Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Dapat kiriman parsel, Sandiaga koordinasi dengan KPK

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.