Manggung di Singapura, Pasha Ungu akan diberi sanksi disekolahkan
Manggung di Singapura, Pasha Ungu akan diberi sanksi disekolahkan. Sebab, Pasha dianggap tidak mengetahui ilmu pengetahuan tentang pemerintahan. Seharusnya, Pasha mengajukan izin ke Kemendagri sekalipun kepergiannya ke luar negeri dilakukan di hari libur.
Aksi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil di Singapura saat merayakan HUT ke-20 Grup Band tersebut pada 25 Februari lalu berbuntut panjang. Pasha diprotes oleh Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga dan didesak mundur dari jabatannya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarno menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada vokalis band Ungu itu. "Jadi sanksinya disekolahkan, dianggap tidak tahu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Kepergian kepala daerah seharusnya atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini Sumarno mengaku belum menerima laporan kepergian Pasha. Dia menegaskan, tidak ada alasan tak mengajukan izin ke Dirjen Otda.
"Apapun alasan dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain. Harusnya izin dulu nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nya nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu. Saya merasa belum dicalling berkaitan hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," bebernya.
Sumarno menuturkan, pihaknya tentu tak akan mempersulit. Namun, jika untuk keperluan pribadi, izin tersebut harus di luar jam kerja.
"Ya boleh aja. Kalau seorang kepala daerah profesinya jadi ustaz misalnya, guru ngaji, masa enggak boleh? Termasuk pemain sinetron. Saya berhenti karena saya kepala daerah kan enggak ada, karena dikerjakan di luar jam kerja. Yang enggak boleh ketika jam kerja, dia pertunjukan, show. Enggak boleh," tandasnya.
Baca juga:
Soal Pasha Ungu, Mendagri sebut ada anggota DPR rangkap jabatan
Nyanyi di Singapura, Pasha diminta mundur
Nyanyi di Singapura, Pasha Ungu diprotes Ketua DPRD Palu