Soal Pasha Ungu, Mendagri sebut ada anggota DPR rangkap jabatan
Merdeka.com - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo, diketahui terbang ke negara tetangga beberapa waktu. Bukan dalam rangka tugasnya sebagai kepala daerah, namun untuk manggung bersama band-nya 'Ungu' untuk merayakan hari jadi ke 20.
Pria yang akrab disapa Pasha Ungu itu langsung banjir kritik karena dianggap meninggalkan tugasnya dan manggung di Singapura. Lalu bagaimana tanggapan Mendagri Tjahjo Kumolo?
"Saya akan cek terlebih dahulu yah. Apakah dia (Pasha) ada izin atau tidak," ujarnya di acara pembukaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Namun, kata politisi PDIP ini, selama kegiatan itu dilakukan tidak dalam masa tugas, seharusnya tidak masalah. Toh, kata dia, banyak anggota DPR aktif yang menyambi kerja di dunia hiburan.
"Kalau di hari libur tidak masalah, sah-sah saja. Anggota DPR yang merangkap jabatan lain, sebatas menyalurkan hobi saja tidak masalah, misalnya," katanya.
Namun jika kegiatan itu dilakukan saat dalam masa tugas sebagai kepala daerah, lanjut Tjahjo, tentu akan diberikan sanksi.
"Makanya kami cek terlebih dahulu, soal sanksi bila seperti itu yah akan bertahap," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil di Singapura saat merayakan HUT ke-20 Grup Band tersebut pada tanggal 25 Februari lalu. Hal ini ternyata berbuntut panjang. Pasha diprotes oleh Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga.
Iqbal meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," kata Iqbal seperti dikutip Antara.
Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tidak profesional sebagai pejabat daerah.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silakan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.
Sementara itu anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI, Ahmad M Ali meminta DPRD Kota Palu untuk mengingatkan Pasha Ungu bila keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.
"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/3).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya