Manfaatkan Momen, Pria di Lampung Nekat Curi Duit Rp13 Juta Milik Korban Kecelakaan
Penangkapan dilakukan usai polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda menangkap seorang pria berinisial S (35), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang diduga mencuri uang milik korban kecelakaan lalu lintas.
Penangkapan dilakukan usai polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (21/10) malam, saat korban yang juga warga Palembapang selesai mengambil uang dari sebuah agen bersama saudaranya. Dalam perjalanan pulang, keduanya mengalami tabrak lari.
“Saat perjalanan pulang, duanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban tabrak lari. Dan uang sebesar Rp13 juta yang baru diambil pun hilang diduga dicuri seseorang yang memanfaatkan keadaan,” ujar Sulyadi, Rabu (28/10).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda. Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, salah satunya rekaman CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” jelasnya.
Pelaku Akui Perbuatan
Tim gabungan kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Dusun VIII, Desa Palembapang.
“Atas informasi itulah, pada Jumat (24/10) sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Sulyadi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil curian.
“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.