LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Manajer paedofil suruh siswi SD/SMP foto bugil lalu dijual

"Lalu foto korban disebarluarkan ke Facebook guru dan orangtua korban serta diposting di Kaskus," kata Brigjen Arif.

2014-04-16 17:09:44
pencabulan
Advertisement

Modus Tjandra Adi Gunawan (37) mengaku sebagai dokter membuka konsultasi seksual ternyata mampu memperdaya para korban. Setidaknya ada enam siswi masuk jebakan manajer paedofil itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku dan korban berkomunikasi melalui facebook. Agar tak terendus Tjandra memakai akun palsu bernama Lie Halim.

Setelah korban konsultasi panjang lebar, perlahan Tjandra mulai melancarkan aksi bejatnya. Dia meminta para korban yang masih di bawah umur untuk mengikuti apa yang diperagakannya.

"Dokter palsu ini meminta korban untuk membuat foto sendiri tidak berpakaian, diekspos payudaranya kemudian di-close up alat seksualnya bahkan sampai telanjang. Kemudian foto-foto ini diberikan ke pelaku, kemudian di-update foto itu," jelasnya, Rabu (16/4).

Selanjutnya, kata Arif, pelaku menyebarluaskan foto-foto tersebut. Selain itu, foto para bocah juga dijual di antara komunitas sesama paedofil.

"Lalu foto korban disebarluarkan ke Facebook guru dan orangtua korban serta diposting di Kaskus," katanya.

"Tersangka ini menerima tawaran untuk saling tukar atau jual beli gambar pornografi," pungkasnya.

Tersangka Tjandra ditangkap di kantornya PT KSM & Dosen Lembaga Prisma Profesional pada 24 Maret 2014. Saat ini baru diketahui korban berjumlah enam orang yang terdiri empat siswi SD dan dua siswa-siswi SMP.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Baca juga:
Manajer paedofil simpan 10.236 foto pornografi anak
Nyamar jadi dokter, manajer paedofil perdaya 6 siswi SD/SMP

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.