LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Maling diciduk saat asyik isap sabu di mobil curian

Maling diciduk saat asyik isap sabu di mobil curian. Penangkapan dilakukan personel Polsek Tampan pada Selasa (27/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Total pelaku pencurian sebenarna ada 5 orang, tetapi dua pelaku lainnya masih diburu. Mereka melakukan pencurian itu pada 22 Februari 2018 lalu.

2018-03-02 02:45:00
Pencurian
Advertisement

Kepolisian meringkus pelaku pencurian lima unit mobil bekas milik showroom CV Delzal Auto Mobil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Tiga tersangka itu yakni AR (29), BA (25) dan JN (37)‎.

"Mereka bertiga ditangkap saat berada dalam mobil dan lagi mengonsumsi sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto kepada merdeka.com, Kamis (1/3).

Penangkapan dilakukan personel Polsek Tampan pada Selasa (27/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Total pelaku pencurian sebenarna ada 5 orang, tetapi dua pelaku lainnya masih diburu. Mereka melakukan pencurian itu pada 22 Februari 2018 lalu.

Advertisement

"Tersangka BA dan AR merupakan tersangka utama yang merencanakan dan membobol showroom saat melakukan pencurian tersebut, pada 22 Februari 2018 lalu," kata Susanto.

Menurut Susanto, ketiga tersangka positif mengonsumsi narkoba. Mereka juga masih menyimpan sabu paket kecil dan 3 butir pil ekstasi. Barang bukti hasil curian yang masih disimpan pelaku juga disita kepolisian.

‎"Kita temukan 1 mobil Xenia tahun 2015 warna silver BM 1305 ZE, Xenia tahun 2010 warna silver BM 1038 JC dan Honda Jazz tahun 2005 warna merah BM 1865 BL, dua mobil curian lainnya belum kita temukan," ucap Susanto.

Advertisement

Selain itu, polisi juga menyita 4 unit sepeda motor berbagai merek, linggis, gunting besi, gembok, 16 helai masker penutup wajah, 3 helai sarung tangan, 5 topi, sepasang sepatu, sebuah tas dan beberapa helai kupluk.

"Mereka mau menjual mobil hasil curian itu dengan harga murah. Kemudian kita selidiki dan mereka berhasil kita tangkap. Modus yang dilakukan mereka dengan cara merusak kunci gembok showroom kemudian masuk ke dalamnya," terang Susanto.

Saat ini, polisi masih memburu 2 tersangka lainnya, beserta dua mobil curian yang belum ditemukan. Polisi memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga:
Pencuri motor jaringan Lampung ditangkap saat beraksi di UIN Jakarta
Kehabisan ongkos, tiga sekawan mencuri di ATM usai belajar dari Youtube
Beres renang, 2 pria nekat maling 8 kotak suara bekas milik KPU Samarinda
Selewengkan BBM, dua pegawai SPBU raup Rp 18 juta per bulan
Motor baru tiga bulan milik toko kue di Depok dicuri, pelaku terekam CCTV

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.