Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beres renang, 2 pria nekat maling 8 kotak suara bekas milik KPU Samarinda

Beres renang, 2 pria nekat maling 8 kotak suara bekas milik KPU Samarinda Tersangka maling kotak suara KPU. ©2018 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Taryudin (32) dan Asmadi (45), warga Sungai Pinang Luar, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Keduanya diduga mencuri lebih kurang 18 kotak suara yang disimpan di Gudang KPU Kota Samarinda, di Kawasan GOR Segiri.

Hal itu sebenarnya agak berbeda dengan keterangan KPU Samarinda yang mengaku kehilanga lebih kurang 200 kotak suara.

Keduanya ditangkap pada Selasa (27/2) sore kemarin. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi Rabu (21/2) pagi lalu. KPU Kota Samarinda akhirnya melapor ke Polsekta Samarinda Ilir.

"Waktu itu, yang dilaporkan hilang oleh KPU ada 210 kotak suara," kata Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (28/2).

Dari penyidikan, sebelum mencuri, Taryudin dan Asmadi, baru saja pulang dari kolam renang di kompleks GOR Segiri. Dalam perjalanan pulang, keduanya melewati gudang KPU yang berada di kawasan GOR Segiri.

"Muncul ide mencuri kotak suara di gudang itu, dan merusak terali besi. Satu pelaku masuk ke dalam, satu lagi menunggu di luar, di motor," ujar Chandra.

tersangka maling kotak suara kpu

Kotak-kotak suara di gudang itu, lantas dilipat dan dimasukkan ke dalam karung. "Ada 18 kotak suara diduga mereka curi, dan mereka jual di penjualan besi tua Rp 175 ribu. Uang itu mereka bagi dua," terang Chandra.

Tidak ada alasan khusus yang dilontarkan kedua pelaku saat ditanya motif pencurian yang mereka lakukan. "Keterangan pelaku ini, baru sekali mencuri. Uang dari penjualan itu buat makan," ungkap Chandra.

Kepolisian masih mendalami kasus itu. Sebab, KPU Kota Samarinda dalam laporannya kehilangan 210 kotak suara. "Sementara pelaku mengaku hanya 18 kotak suara. Ini masih kami dalami," terang Chandra.

"Menurut KPU, kotak suara yang hilang ini, sudah tidak digunakan lagi, dan memang akan dilelang. Tidak ada kaitannya kotak suara ini dengan Pilgub dan Pileg tahun 2019 depan," jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto menambahkan, barang bukti 18 kotak suara yang hilang sudah diamankan. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," kata Purwanto.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP