LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Makin kencang mendesak Arief Hidayat mundur dari MK

Dewan Etik MK telah menjatuhi sanksi berupa teguran lisan karena terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Arief membantah melakukan lobi agar diloloskan oleh DPR saat uji kepatutan dan kelayakan.

2018-02-10 08:00:00
Arief Hidayat
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan (Rakyat) sah secara hukum. Mahkamah mengeluarkan putusan itu terkait uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Sejumlah pihak menduga keputusan itu berkaitan dengan lobi politik yang dilakukan Arief. Ketua MK itu terbukti bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

Dewan Etik MK telah menjatuhi sanksi berupa teguran lisan karena terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Arief membantah melakukan lobi agar diloloskan oleh DPR saat uji kepatutan dan kelayakan.

Advertisement

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai putusan itu semakin menguatkan jika Arief melakukan lobi dengan DPR terkait posisinya. Padahal, menurutnya, putusan MK yang final dan mengikat memiliki implikasi luar biasa.

"Beberapa waktu lalu Dewan Etik MK memutuskan Arief lakukan pelanggaran soal lobi DPR. Artinya, sekarang terafirmasi dengan keluarnya putusan MK," kata Hifdzil kepada merdeka.com, Jumat (9/2).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Empat hakim konstitusi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Advertisement

Sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta Arief mundur sebagai hakim MK. Hal ini dilatarbelakangi adanya dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief.

Maklumat itu juga akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief Hidayat dan tembusan kepada 8 hakim konstitusi, Sekjen MK, dan Ketua DPR RI pada Selasa 13 Februari 2018.

Selain soal lobi dengan DPR, Arief juga dianggap melanggar kode etik saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

"Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi. Sebagai kolega dan sesama profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan Profesor Peduli MK melalui pernyataan tertulis di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, Arief tak harus mundur dari kursi ketua MK. Sebab tak ada perintah undang-undang yang dilanggar oleh dirinya.

Dalam hal ini, bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya. "Ini urusan etik, tergantung pada kesadaran moral yang bersangkutan," kata Mahfud.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas pun meminta Arief mundur. "Dalam konteks ini saya kenal baik dengan pak Arief. Maka permohonannya bukan pemaksaan, mohon supaya rela mengundurkan diri," kata Busyro.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.

"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).

Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief Hidayat memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.

"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.

Menanggapi itu, Arief tak mau ambil pusing. "Saya enggak nanggapi. Percuma," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1). Arief kemudian berlalu pergi meninggalkan wartawan.

Baca juga:
Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral
Desak Ketua MK mundur, 54 profesor tegaskan gerakan moral bukan politik
54 Profesor bikin maklumat minta Arief Hidayat mundur dari MK
Mahfud MD sebut tak ada prosedur hukum paksa Arief mundur dari ketua MK
Aksi teatrikal tuntut Arief Hidayat mundur dari Ketua MK

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.