LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah

Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah. Majelis hakim menilai, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidak beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus pokok yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum selesai atau berkekuatan tetap.

2017-08-07 13:34:16
Miryam S. Haryani
Advertisement

Majelis hakim memutuskan menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Diketuai oleh ketua majelis hakim Franky Tambuwun, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Menimbang bahwa menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa, atas putusan tersebut majelis hakim bependapat surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah menurut hukum," ucap ketua majelis hakim Franky di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Majelis hakim menilai, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidak beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus pokok yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum selesai atau berkekuatan tetap.

Advertisement

Menurutnya, jaksa penuntut umum bisa mendakwa seseorang atas dakwaan tindak pidana memberikan keterangan palsu meski perkara pokok dari kasus tersebut belum berkekuatan tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat. Tidak ada ketentuan harus menunggu proses hukum lain selesai," ujarnya.

Ketua majelis hakim memberikan kesempatan langkah hukum lanjutan untuk Miryam yakni banding. Hal tersebut setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Miryam.

Advertisement

Usai mendengar keputusan itu, Miryam hanya bisa pasrah. Dia mengaku siap menghadapi sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi.

"Saya terima. Tidak banding," ujar Miryam.

Tim kuasa hukum berpendapat, KPK hanya berkewenangan menangani perkara di lingkup tindak pidana korupsi saja.

"Terjadi tindak pidana jika saksi sengaja tidak memenuhi kewajiban dengan memberikan keterangan tidak benar," imbuhnya.

Baca juga:
'Jurus ngeles' Akom saat disebut terima uang panas proyek e-KTP
KPK periksa Aga Khan untuk tersangka Markus Nari
Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri absen pemeriksaan KPK soal kasus e-KTP
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.