LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Majelis hakim ragu penyesalan saksi terima uang terkait e-KTP

Ketua majelis hakim persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar menyangsikan penyesalan pihak-pihak yang menerima dana proyek e-KTP. Keraguan Jhon diungkapkan kepada Drajat Wisnu Setyawan, ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.

2017-10-20 14:18:16
Korupsi E-KTP
Advertisement

Ketua majelis hakim persidangan tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar menyangsikan penyesalan pihak-pihak yang menerima dana proyek e-KTP. Keraguan Jhon diungkapkan kepada Drajat Wisnu Setyawan, ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.

Pada persidangan hari ini, Drajat mengaku menerima USD 40.000 dari Sugiharto, terdakwa dalam kasus ini. Disinyalir uang yang diterima Wisnu terkait dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Terus terang saya mendapat USD 40.000 dan itu sudah dikembalikan ke penyidik," ujar Drajat saat hadir menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Pada pernyataan Drajat, Jhon berceletuk tidak melihat ada rasa penyesalan oleh Drajat dengan penerimaan uang tersebut. Jhon menganggap pengakuan tersebut sulit diterima. "Maaf ya, saya tidak melihat rasa penyesalan anda terima uang itu," ujar Jhon.

Berulang kali Drajat menyatakan dirinya menyesal, berulang kali itu pula majelis hakim menyangsikan penyesalan tersebut. Begitu juga dengan mantan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang juga hadir dalam persidangan, Nurhadi Putra.

Ia mengaku pernah menerima uang dari Dedi Priono, kakak Andi, terkait lelang mobil di BPN. Meski dia menegaskan tidak ada kaitannya pemberian tersebut dengan korupsi proyek e-KTP.

"Berapa kali terima amplop?" tanya Jhon.

"Dua kali dari Dedi tahun 2009-2010, isinya Rp 20 juta," ujar Nurhadi.

"Dedi ini kayak sinterklaas ya bagi-bagi uang," sindir Jhon.

"Karena baik hati yang mulia," ujarnya.

Sontak jawaban Nurhadi dimentahkan hakim Jhon. Dia menegaskan tindakan Nurhadi dengan menerima uang dari Dedi sebagai penyalahgunaan jabatan.

"Baik hati darimana, anda pejabat loh," tandas hakim.

Baca juga:
KPK pertimbangkan hadirkan Setnov di sidang korupsi proyek e-KTP
Sibuk HUT Golkar, Idrus Marham tak tahu Setnov hadir atau tidak di sidang e-KTP
Mangkir bersaksi di sidang e-KTP, Setnov mengaku sedang ikuti acara kenegaraan
KPK kembali periksa Dirut Quadra Solution & eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
Hakim sindir kakak Andi Narogong seperti Santa Claus bagi-bagi uang

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.