Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Pelanggaran Etik Hery Susanto
Sementara itu, Kejaksaan Agung disebut menerima 14 laporan terkait perkara tersebut.
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku menerima 12 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua ORI Hery Susanto (HS). Sementara itu, Kejaksaan Agung disebut menerima 14 laporan terkait perkara tersebut.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh enggak Pak, 14'," kata Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).
Namun, Jimly menjelaskan sebagian besar laporan tersebut juga berkaitan dengan aspek hukum sehingga Majelis Etik tidak bisa langsung mencampuri proses hukumnya.
Tidak Semua Pelanggaran Hukum Masuk Ranah Etik
Menurut Jimly, pelanggaran hukum tidak selalu otomatis menjadi pelanggaran etik. Ia mencontohkan pengalamannya saat memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sebab waktu saya memimpin DKPP, ketemu kasus di Nias, sudah diputus oleh pengadilan, ternyata itu enggak melanggar kode etik, malah kami puji-puji. Maka ada kasus pelanggaran hukum yang bukan pelanggaran etik," kata Jimly.
Meski begitu, Jimly menilai sebagian besar pelanggaran hukum biasanya berkaitan dengan pelanggaran etik.
"Tapi pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum, seperti Anwar Usman, ngadu ke Pengadilan TUN, ya enggak relevan," katanya.
Pemeriksaan Hery Susanto Telah Rampung
Jimly mengatakan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hery Susanto telah rampung. Kini, Majelis Etik hanya menunggu jawaban tertulis dari HS sebagai bentuk pembelaan diri.
Majelis Etik memberi batas waktu hingga Jumat (29/5/2026) malam untuk HS menyampaikan jawaban tersebut.
"Nah jadi sudah kami anggap cukup pemeriksaannya. Jadi kasusnya bahasa Ibu Siti Zuhro, 'Wis cetho welo-welo' (Sudah sangat jelas)," katanya.
Sejumlah Pihak Telah Dimintai Keterangan
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari delapan anggota Ombudsman, Asosiasi atau Perkumpulan Asisten Ombudsman, hingga pihak lain yang memberikan masukan secara informal.
Majelis juga mempelajari sejumlah kasus serupa yang ditangani Kejaksaan Agung serta menerima masukan informal dari Komisi II DPR RI.
Selain itu, Majelis Etik turut memanggil Panitia Seleksi (Pansel) dan pimpinan ORI periode sebelumnya untuk dimintai keterangan.
"Karena pimpinan ORI konon katanya ketuanya memberi rekomendasi atau referensi kepada tiga orang, ya bahkan empat di antara anggota lama ikut mendaftar, tapi yang lolos cuma dua," jelasnya.
Jimly menyebut Majelis Etik akan menggelar rapat terakhir bersama pimpinan dan anggota ORI sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke sidang pleno pekan depan.