LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud Soal Perppu KPK: Apapun Keputusan Presiden Jokowi Dihormati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau agar jangan ada lagi yang berdebat soal implikasi atas keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya, Jokowi mempunyai semua instrumen untuk mengambil keputusan yang sebaik-baiknya.

2019-10-03 18:30:19
Revisi UU KPK
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana mengeluarkan Perppu terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum sempat dikeluarkan, wacana penerbitan Perppu tersebut sudah menuai pro dan kontra.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau agar jangan ada lagi yang berdebat soal implikasi atas keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya, Jokowi mempunyai semua instrumen untuk mengambil keputusan yang sebaik-baiknya.

"Kita tidak lagi berdebat soal implikasi. Bapak Presiden itu punya semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya," katanya di Jakarta, Kamis (3/10).

Advertisement

Agar tidak terus menjadi polemik, dia menyarankan, semua pihak menunggu keputusan Presiden Jokowi. Mahfud juga meminta semua pihak sabar. Selain itu, menghormati apapun keputusan yang akan diambil mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Agar kita tidak meneruskan polemik mari kita tunggu keputusan Presiden. Dan apapun keputusannya karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini ya kita harus hormati," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Advertisement

Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

Baca juga:
Mengukur Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
Belum Bersikap Soal Perppu KPK, Golkar Pantau Uji Materi di MK
Peneliti LIPI Nilai UU KPK Hasil Revisi Cacat Prosedural dan Subtansi
Surya Paloh: Jokowi dan Lima Ketum Parpol Satu Suara Belum Perlu Keluarkan Perppu KPK
Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas
Desak Perppu KPK, ICW Tak Ingin Jokowi Berada di Ketiak Partai


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.