LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Laskar FPI

Mahfud menjelaskan sejak awal pemerintah tidak mau ikut. Sebab jika membuat TGPF nantinya akan berpolemik terhadap masyarakat.

2021-01-14 13:38:23
Menko Polhukam Mahfud MD
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Sebab kasus pelanggaran HAM seperti itu sudah diatur pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena undang-undang, sudah mengatur, kita punya undang-undang tentang komnas HAM dan pengadilan HAM, undang-undang nomer 26 dan 39 itu sudah mengatur kalau hal-hal seperti itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (14/1).

Dia menjelaskan sejak awal pemerintah tidak mau ikut. Sebab jika membuat TGPF nantinya akan berpolemik terhadap masyarakat.

Advertisement

"Karena kalau pemerintah langsung membentuk TGPF nanti langsung sama dengan sebelum-sebelumnya sebelum bekerja sudah dinyinyirin," ungkapnya.

Sebab itu pemerintah. Mahfud menambahkan, menyerahkan kepada Komnas HAM untuk mengurusnya. Sehingga hingga kini hasil audit terkait kasus tersebut pun sudah dipublikasi kepada masyarakat.

"Komnas HAM yang menyelidiki nanti Komnas HAM menyampaikan yang harus diaudit oleh pemerintah dan aparat, akhirnya Komnas HAM yang mengurusnya dan sudah dibeberkan," tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
Mahfud MD soal Laporan Komnas HAM: Seumpama Aparat Tak Dipancing, Tidak Akan Terjadi
Mahfud Diperintah Jokowi Kawal Rekomendasi Komnas HAM Soal 6 Laskar FPI Tewas
Rizieq Syihab 'Dibombardir' Status Tersangka
Giliran Rekening Keluarga Rizieq Syihab dan Munarman Diblokir
Pemerintah Diminta Tetap Waspadai Front Persaudaraan Islam

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.