Mahfud MD Sebut Omnibus Law Perpajakan dan Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Saat ini, Mahfud menyatakan omnibus law masih fokus pada undang-undang di tingkat pusat. Namun, nantinya penetapan juga dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan omnibus law bidang perpajakan, ketenagakerjaan dan perizinan akan disahkan di DPR RI, Selasa (17/12) besok.
"Besok akan disahkan, rapat DPR besok. Sore ini rapat bamus lalu besok akan diselesaikan seluruh rencana undang-undang omnibus law di bidang perpajakan, bidang ketenagakerjaan dan perizinan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Senin (16/12/2019).
Mahfud menyebut omnibus law akan membatalkan undang-undang yang tidak sinkron, termasuk UU di daerah. Sehingga nantinya menjadi satu pintu.
"Omnibus law itu jangan dibayangkan rancangannya aneh-aneh, undang-undang biasa, cuma dia mencakup beberapa undang-undang disatukan hal yang sama. Itu omnibus namanya," kata Mahfud.
Saat ini, Mahfud menyatakan omnibus law masih fokus pada undang-undang di tingkat pusat. Namun, nantinya penetapan juga dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
"Yang menyangkut undang-undang pusat dulu, yang daerah nanti akan ada lagi. Kami tadi diskusi tentang pemerintah daerah perlu omnibus law juga," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengatakan omnibus law atau perampingan aturan akan diajukan ke DPR pekan ini. Harapannya aturan baru itu bisa segera disahkan anggota Dewan dalam waktu dekat.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Jokowi Minta Omnibus Law Rampung dalam 3 Bulan, Ketua DPR Tunggu Surat Presiden
Omnibus Law Perpajakan Gabungkan 7 UU Menjadi 28 Pasal
Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Buat Omnibus Law
Tetapkan 127 Anggota, Bos Kadin Jadi Kepala Satgas Omnibus Law
Jokowi Bisiki Puan Minta Omnibus Law 82 UU Diselesaikan 3 Bulan