LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidana

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud.

2020-08-01 11:07:40
Djoko Tjandra
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak main-main dalam mengusut kasus Djoko Tjandra. Dia menyatakan, aparat penegak hukum akan menelisik siapa pun yang turut serta dalam skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

"Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (1/8).

Kini Djoko Tjandra berhasil diseret Bareskrim Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra sudah ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra ditahan selama 2 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Advertisement

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih besar jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan Polri menelusuri pidana lain.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dugaan tindakan Djoko Tjandra yang bisa dipidana adalah penggunaan surat palsu, dan dugaan suap terhadap pejabat di pemerintah yang membantu memuluskan Djoko Tjandra keluar masuk Tanah Air.

Advertisement

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Sebelum Dititip ke Rutan Salemba, Polri Lakukan Pencocokan Wajah Djoko Tjandra
Alasan Polri Titipkan Djoko Tjandra di Cabang Rutan Salemba Mabes Polri
Kabareskrim Pastikan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo di Sel Terpisah
Dieksekusi Kejaksaan, Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Polri akan Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung Malam Ini

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.