LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswi diduga terlantarkan bayi hubungan gelap di Bekasi

Kepada penyidik Unit PPA, tersangka mengaku bayi tersebut hasil dari hubungan gelap selama di Yogyakarta. Bahkan, ketika melahirkan, RK tak dibantu satu orang pun petugas medis di rumah kontrakannya di Yogyakarta.

2018-02-08 14:18:36
Bayi Dibuang
Advertisement

Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ditangkap aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, perempuan berisial RK (22) diduga menelantarkan bayi laki-laki hasil hubungan gelapnya selama di Yogyakarta.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka RK ditangkap polisi ketika hendak mengambil bayinya yang masih berumur enam hari di salah satu bidan di bilangan Kayurungin, Bekasi Selatan.

"Tersangka menitipkan bayinya ke bidan SS pada Minggu (4/2) lalu ketika umur bayi baru 3 hari, kemudian tersangka pergi lagi dan berjanji akan mengambilnya kembali di bidang tersebut," katanya, Kamis (8/2).

Advertisement

Namun, tersangka tak kunjung mengambilnya. Seorang warga di sana lalu melaporkan adanya bayi itu ke KPAI Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota. Dua lembaga itu pun segera menyelidiki.

"Kemarin tersangka datang ke bidan itu lagi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujar dia.

Kepada penyidik Unit PPA, tersangka mengaku bayi tersebut hasil dari hubungan gelap selama di Yogyakarta. Bahkan, ketika melahirkan, RK tak dibantu satu orang pun petugas medis di rumah kontrakannya di Yogyakarta.

Advertisement

"Bidan SS yang dititipi bayi masih diperiksa, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga:
Guru PNS buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan siswi SMP
Sepasang kekasih tega kubur mayat bayi hasil hubungan di luar nikah di kebun ubi
Buang bayi di Musala, sang ibu mengaku malu hamil di luar nikah
Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS
Mau Salat Subuh, warga temukan jasad bayi di musala

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.