LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswa Unnes kaget soal aturan wajib daftar akun medsos pribadi ke kampus

Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.

2018-07-06 12:34:29
Media Sosial
Advertisement

Universitas Negeri Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh civitas akademinya mendaftarkan akun media sosialnya. Presiden Badan Eksekutif Unnes, Muhammad Rokhil Novayana, mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.

"Kami belum mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut, tapi kaget kok sampai segitunya," kata Rokhil, Jumat (6/7). Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan BEM se-Indonesia karena informasi pendataan akun media sosial tersebut berdasar instruksi dari Kemenristek-Dikti.

Menurut Rokhil, sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut. "Sosialisasi belum, tapi sudah tahu. Nanti pakai Telegram, biar memantau akun yang radikal, tidak hanya mahasiswa tapi juga dosen. Tapi juga bisa buat kepentingan akademis," ucapnya.

Advertisement

Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama mengatakan peraturan tersebut diterapkan berdasar instruksi dadi kementerian. "Harus diakui, media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran paham-paham yang anti-Pancasila. Kita menanggapi dengan positif dan melakukan pendataan," jelasnya.

Hendi mengatakan pendataan tersebut tidak dimaksudkan untuk represif dan intimidatif. Tapi, lebih kepada fungsi pembinaan. "Kita menggunakan Telegram, dan diterapkan untuk mahasiswa, staf, dan dosen. Sampai saat ini sudah sekitar 80 persen yang terdaftar," paparnya.

Dijelaskan, selain untuk menangkal persebaran paham radikal, pendataan juga memiliki fungsi akademis. Mahasiswa bisa melakukan pengecekan nilai, registrasi, serta penyebaran informasi melalui akun tersebut.

Advertisement

Ditegaskan Hendi, pendataan tersebut bertujuan agar civitas bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya. Dia mencontohkan registrasi nomor telepon yang disyaratkan pemerintah. "Tidak ada tujuan untuk mengetahui kehidupan pribadi seseorang, hanya agar bertanggung jawab terhadap akun yang dikelolanya," ujarnya.

Baca juga:
Bertemu Imam Masjidil Haram, DMI sampaikan masjid bersih dari radikalisme
Bom Pasuruan, Bamsoet ingatkan BIN deteksi potensi radikalisme
Cari tahu soal Aman Abdurrahman, polisi tak bertemu pengurus masjid di Jaktim
Polisi datangi masjid di Pisangan diduga tempat Aman Abdurrahman ceramah
Menristekdikti tegaskan radikalisme di kampus tanggung jawab rektor
Ajaran menyimpang berkedok pengajian

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.