LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dijatuhi hukuman seumur hidup

Mahasiswa pembunuh dosen UMSU dijatuhi hukuman seumur hidup. Setelah mendengar putusan, tiga kakak terdakwa menangis terisak. Keluarga korban tak kalah histeris. Mereka bahkan mengejar Roymardo yang tengah dibawa satpam. Salah seorang di antaranya berusaha memukul.

2017-01-31 19:53:35
Pembunuhan dosen UMSU Medan
Advertisement

Roymardo Sah Siregar (20) dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis, dosennya di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Vonis bersalah dan hukuman terhadap Roymardo dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017). Mereka menyatakan Roymardo telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup," kata Sontan.

Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan mereka akan menempuh upaya banding.

Setelah mendengar putusan, tiga kakak terdakwa menangis terisak. Keluarga korban tak kalah histeris. Mereka bahkan mengejar Roymardo yang tengah dibawa satpam. Salah seorang di antaranya berusaha memukul. Namun, petugas keamanan dengan cepat melarikannya ke ruang tahanan.

Potensi kericuhan sebenarnya sudah diantisipasi petugas. Selama persidangan berlangsung, Roymardo yang duduk di kursi terdakwa terus mendapat pengawalan dari polisi, satpam PN Medan dan pengawal tahanan. Mereka berdiri berjajar di belakang Roymardo yang terus menunduk. Seperti perkiraan, kericuhan memang terjadi seusai persidangan.

Dalam perkara ini, Roymardo terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di indekosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada Roymardo.

Di hari kejadian, Roymardo membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, Roymardo masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

Advertisement

Setelah duduk di sana, sekitar pukul 15.47 WIB, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi.

Sementara itu Nurain dilarikan RS Imelda Medan. Dia dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya.

Advertisement

Baca juga:
Bunuh dosen, Roymardo dituntut seumur hidup
Hakim tolak eksepsi mahasiswa pembunuh dosen UMSU
Mahasiswa pembunuh dosen UMSU terancam hukuman mati
Mahasiswa pembunuh dosen UMSU segera diadili
Majelis hakim pembunuh dosen UMSU terbentuk, perkara segera disidang
Kejaksaan Medan periksa kelengkapan berkas pembunuh dosen UMSU
Setelah tikam dosennya, Roy lari sambil bawa martil

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.