LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahasiswa di Yogya Sembunyikan 1 Kg Sabu Dalam Kardus Berisi Makanan

Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY membekuk mahasiswa asal Bireun, Aceh berinisial MI (25) lantaran membawa 1 kilogram lebih sabu. Kepala BNN Provinsi DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, penangkapan MI berawal saat personelnya mendapatkan informasi terkait masuknya sabu ke wilayah DIY.

2020-02-15 02:04:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY membekuk mahasiswa asal Bireun, Aceh berinisial MI (25) lantaran membawa 1 kilogram lebih sabu. Kepala BNN Provinsi DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, penangkapan MI berawal saat personelnya mendapatkan informasi terkait masuknya sabu ke wilayah DIY.

Wayan menuturkan saat itu MI membawa kardus dan nampak menunggu seseorang. Namun orang tersebut tidak kunjung datang dan MI pun dari gerak-gerik akan segera meninggalkan tempat transaksi. Akhirnya petugas BNN membekuk MI.

"Karena dia bawa barang, mungkin dia akan menyerahkan ke seseorang (pemesan). Kita pantau gerak-geriknya cukup lama, yang ngambil (pemesan) belum datang-datang, keburu dia takut, menjauh dari kita, ya kita langsung tangkap," ujar Wayan di Kantor BNN, Yogyakarta, Jumat (14/2).

Advertisement

Saat dibekuk, MI coba mengelabuhi petugas dengan mengaku isi kardus berupa makanan dan jajanan. Namun saat diperiksa dinding kardus, akhirnya ditemukan barang bukti sabu seberat 1.095 gram.

"Kita buka di dalamnya berisi makanan. Snack-snack isinya. Kita pikir itu saja. Tapi si tersangka ini pintar. Rupanya dinding-dinding kardus tersebut isinya sabu," ungkap Wayan.

Wayan menerangkan saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap MI. Termasuk asal barang, jaringan mana dan siapa pembelinya.

Advertisement

Wayan menjabarkan MI diketahui mendapatkan upah Rp15 juta sebagai kurir pengiriman sabu tersebut. "Kami sedang mengecek isi handphone-nya. MI ini asalnya dari Aceh. Sedang kita telusuri apakah dia sindikat dari sana atau bukan. Kita koordinasi dengan BNN propinsi lainnya. Apakah dia pemain lama atau bukan kita telusuri juga," papar Wayan.

Wayan menambahkan dari tangan MI pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu ATM, uang sisa upah mengantar sabu dan sabu seberat 1.095 gram.

"MI kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika termasuk golongan 1. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Wayan.

Baca juga:
Tergiur Upah Rp2 Juta, Pria Pengangguran di Kukar Selundupkan Sabu di Kotak Wafer
Bareskrim Bongkar Peredaran 59 Kg Narkoba Jaringan Malaysia
Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia
Kode Penyelundupan Sabu 35Kg di Riau: Cincin Berlian dan Batu Alam
Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Rumah Tangga di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.