Kode Penyelundupan Sabu 35Kg di Riau: Cincin Berlian dan Batu Alam
Merdeka.com - Anggota Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan sabu 35 kilogram asal Malaysia. Serbuk haram itu dibawa dari negeri jiran dengan kapal dan berlabuh di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada 5 Februari 2020.
Dalam aksi penggagalan itu, polisi melakukan penyelidikan selama 10 hari. Berawal dari kecurigaan masyarakat tentang adanya kegiatan keluar masuk speed boat.
"Lalu dilakukan penggrebekan pada 16.40 wib hari itu. Ada dua orang ditangkap inisial MA (31), dan AB (25)," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direnarkoba Kombes Suhirman, Minggu (9/2).
Saat diinterogasi, kedua kurir itu mengakui telah membawa sabu dari seseorang yang menyuruhnya untuk. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam speedboat.
"Lalu ditemukan dua bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg sabu dengan total seberat 35 kilogram. Selain itu ada juga 36 botol cairan vape dalam satu kemasan," jelasnya.
Kedua pelaku mengaku dikendalikan seorang inisial S yang kini masih dalam buruan polisi. Modusnya, S menawarkan pekerjaan kepada MA dengan upah Rp5 juta setiap paket sabu itu.
Upah itu, dijanjikan setelah MA menyerahkan sabu untuk kurir yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
"Setelah sepakat, maka ada penyedia dari Malaysia mengirimkan paket itu ke Indonesia. Mereka memakai bahasa sandi dalam menyebut sabu tersebut. Yakni dengan kalimat menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam," terangnya.
Dua orang Malaysia membawa speed boat berisikan sabu itu menuju Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat. Kemudian MA menanyakan dengan bahasa sandi itu dan speedboat diserahkan kepada MA untuk dibawa ke Dumai.
"Sedangkan dua orang Malaysia kembali ke negaranya menggunakan speedboat lain," ucapnya.
Dari keterangan kedua kurir yang ditangkap, mereka mengaku dua kali melakukan pengiriman ini. Pertama pada Januari lalu sebanyak 3 kilogram sabu di Pelabuhan TPI, Kota Dumai dengan menggunakan tas jinjing. Mereka diupah Rp4 juta kala itu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
"Untuk pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional ini, masih kita dalami lagi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMencicipi Putu Piring, Makanan Khas Melayu Riau yang Terbuat dari Tepung Beras dan Rempah-Rempah
Makanan tradisional khas Kepulauan Riau ini selalu diburu penggemarnya sebagai sajian berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Penyelundupan Satu Ton Sabu di Riau, Ribuan Tersangka Ditangkap
Kasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca SelengkapnyaAkal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran
Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca Selengkapnya