Mahasiswa Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, NasDem Sarankan Uji Materi Saja ke MK
Taufik menyatakan, aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law patut diapresiasi karena itu hak warga negara. Tapi, akan lebih baik mengajukan uji materi ke MK kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.
Sejumlah mahasiswa kembali menggelar demo menolak UU Cipta Kerja, Rabu (28/10). Namun Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyarankan, lebih baik ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufik menyatakan, aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law patut diapresiasi karena itu hak warga negara. Tapi, akan lebih baik mengajukan uji materi ke MK kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.
Taufik mengatakan, saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law. Setiap pandangan merasa paling benar.
Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.
"Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berwenang untuk menentukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata dia, dikutip dari Antara.
Ketua DPP Partai NasDem itu pun mengingatkan, unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga, hal ini mesti diperhatikan oleh para mahasiswa.
"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini, ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," katanya.
Khawatirkan Covid-19
Pria yang akrab disapa Tobas itu menambahkan, ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.
"Oleh karena itu, alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan COVID-19 saat unjuk rasa.
"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman," katanya.
©2017 Merdeka.com/genantan
Sehingga, menurut dia, lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law.
Menurut Tobas, penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.
"Karena itu kita harus perbaiki dengan dialog seluas-luasnya. Apa yang menjadi masalah, ada salah pemahaman bisa diselesaikan dengan dialog," ujarnya.
Mahasiswa Padati Patung Kuda
Sejumlah Mahasiswa mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya Rabu (28/10). Mahasiswa berdiri di seberang Gedung Sapta Pesona.
Mereka mendengarkan orator dari atas mobil komando. Terdengar tuntutan para pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Massa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu mencabut UU Omnibus Law.
Aparat keamanan disiagakan di beberapa titik yang menjadi pusat konsentrasi massa.
©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Sebanyak 12.369 personel gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, massa berkumpul tiga lokasi berbeda yaitu sekitaran Istana, DPR/MPR dan Tugu Proklamasi.
"Kami sebar di 3 lokasi tersebut dan juga ada beberapa titik-titij yang terjadi pengalihan arus. Ada pula yang ditugaskan mengamankan beberapa sentra perekonomian seperti mal dan pasar," ujar dia.
Polisi juga menyiapkan 8000 personel tambahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban demo.
(mdk/rnd)